Pasal 20
BAB 5 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) Pengecualian Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPID pada KPU. (2) PPID pada KPU melakukan pengklasifikasian pengecualian Informasi berdasarkan Pengujian Konsekuensi. (3) Hasil pengklasifikasian pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPID pada KPU melalui atasan PPID. (4) KPU MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan beserta jangka waktu pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno KPU. (5) PPID pada KPU melakukan Pengujian Konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan bahwa Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh Pemohon Informasi Publik atau diberikan kepada Pemohon Informasi Publik. (6) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit/satuan kerja terkait di KPU. (7) Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KPU melalui atasan PPID pada KPU untuk memperoleh putusan pleno KPU. (8) Mekanisme Pengujian Konsekuensi diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU tentang standar operasional prosedur Pengujian Konsekuensi.
