Pasal 19
BAB 5 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) Informasi yang tidak termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: a. putusan badan peradilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; b. peraturan, keputusan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam atau ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan- jabatan publik. (3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau pimpinan lembaga negara penegak hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG, dapat membuka Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (4) Pembukaan Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada PRESIDEN. (5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada PRESIDEN.
(6) Pemberian Izin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga negara penegak hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung. (7) PRESIDEN dapat menolak permintaan izin pembukaan Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum.
