Pasal 25
BAB 5 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) Setiap akhir tahun, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan layanan Informasi, yang meliputi: a. jumlah dan jenis permintaan Informasi yang diterima; b. identitas Pemohon Informasi Publik atau Pengguna Informasi Publik; c. waktu yang diperlukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam memenuhi setiap permintaan Informasi; d. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi; dan/atau e. alasan penolakan permintaan Informasi. (2) Mekanisme permintaan penyediaan dan pengumuman Informasi yang wajib tersedia secara berkala secara serta merta tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
