PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 9
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih. (2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi dan program untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
