PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANA, PETUGAS DAN PESERTA KAMPANYE
(1) Peserta kampanye terdiri dari anggota masyarakat. (2) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye.
