PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANA, PETUGAS DAN PESERTA KAMPANYE
(1) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertugas memfasilitasi pelaksanaan kampanye, yaitu mempersiapkan pelaksanaan kampanye, menyampaikan usul jadwal kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan Bawaslu sesuai tingkatannya. (2) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.
