PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANA, PETUGAS DAN PESERTA KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat mengangkat dan memberhentikan petugas kampanye. (2) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye. (3) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu sesuai tingkatannya dan oleh Calon Anggota DPR, DPRD atau Peserta Pemilu Perseorangan Calon Anggota DPD. (4) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
