Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA, PETUGAS DAN PESERTA KAMPANYE
(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang- seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD. (3) Orang-seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah warga negara INDONESIA yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih. (4) Organisasi pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah organisasi yang ditunjuk peserta pemilu, antara lain organisasi sayap partai politik peserta pemilu dan/atau organisasi penyelenggara kegiatan. (5) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh warga negara INDONESIA serta tunduk kepada hukum Negara Republik INDONESIA. (6) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (7) Bagi orang seorang dan/atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi peserta pemilu ditertibkan atau dibubarkan oleh pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan atau Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten.
(8) Pelaksana kampanye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye.
