PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 10
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
(1) Selain materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Peserta Pemilu dapat menyampaikan biodata kandidat dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye. (2) Biodata kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi informasi tentang riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan harta kekayaan, organisasi, dan minat/kesukaan. (3) Informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pesan- pesan yang ditujukan untuk mempengaruhi atau meminta dukungan pemilih.
