Pasal 11
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
Penyusunan dan penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; b. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; c. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; d. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih; e. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta Pemilu lain; f. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; g. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; h. meningkatkan kesadaran hukum; i. memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan j. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
