PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 60
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan tahapan kampanye sesuai tingkatannya dan menerima laporan pelanggaran peraturan kampanye. (2) Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
