PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 61
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk memonitor pelaksanaan Kampanye, KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja kampanye. (2) Kelompok kerja kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi/lembaga terkait.
