PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 59
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara
dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksana kampanye.
