Pasal 54
BAB 9 — SANKSI
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dengan melakukan: a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu; b. pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye; c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya; dan d. pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. (2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
