Pasal 55
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat Kecamatan, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
(3) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan melakukan: a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu; b. pelaporan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye; c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya; dan/atau d. pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. (4) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
