PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 53
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye
yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.
