Pasal 52
BAB 9 — SANKSI
(1) Pembatalan sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namanya dicoret dari daftar calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang bersangkutan. (3) Apabila pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tahap penetapan terpilih, kedudukannya diganti oleh calon terpilih berikutnya dalam proses penggantian terpilih. (4) Apabila calon yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD, kedudukannya diganti dalam rangka penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, atau DPRD.
