Pasal 49
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu; atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inisiatifnya berasal dari pelaksana kampanye untuk mempengaruhi pemilih. (3) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk barang- barang yang merupakan alat peraga atau bahan kampanye pemilu.
