PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 48
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta kampanye Pemilu, maka KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
