Pasal 47
BAB 8 — DANA KAMPANYE
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. (2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. partai politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (3) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing. (4) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (5) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. (6) Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Peserta Pemilu pada bank. (7) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(8) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik atau pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD. (9) Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimulai 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. (10) Ketentuan lebih lanjut pengaturan pedoman pelaporan dana kampanye diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
