PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 50
BAB 9 — SANKSI
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang dikenakan kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD, digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
