PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/konvoi pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye, tidak dibenarkan: a. melakukan pawai kendaraan bermotor; b. memasuki wilayah daerah pemilihan lain; c. melanggar peraturan lalu lintas; dan d. melakukan perbuatan lain yang mengganggu kegiatan masyarakat. (2) Petugas kampanye dari setiap Peserta Pemilu wajib menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai pimpinan lapangan, yang bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban massa pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye.
