PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan massa kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, petugas Kepolisian Negara
dapat mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan. (2) Perubahan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan persetujuan dari Peserta Pemilu yang bersangkutan.
