Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa, serta rapat umum, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye, memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, mengenai:
a. lokasi/tempat pelaksanaan kampanye; b. waktu pelaksanaan kampanye; c. perkiraan jumlah massa yang hadir; d. rute perjalanan yang akan ditempuh massa, baik keberangkatan dan kepulangannya; dan e. pelaksana dan petugas kampanye. (2) Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pembatalan atau penundaan kampanye, dan keputusan tersebut diberitahukan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
