Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya, calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD perseorangan yang tidak menggunakan kesempatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, baik sebagian atau seluruhnya, memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa kampanye. (2) KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal kampanye. (3) Jadwal kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal kampanye yang telah diperbaiki kepada pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya, calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya. (5) KPU/KIP Provinsi menyampaikan jadwal kampanye Pemilu Anggota DPD yang sudah diperbaiki kepada KPU dan kepada calon anggota DPD dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah pemilihan dalam wilayah kerjanya.
