Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk setiap peserta Pemilu, dengan memperhatikan usul dari Peserta Pemilu dengan ketentuan: a. Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan disusun berdasarkan nomor urut parpol Peserta Pemilu, dimulai dari nomor urut 1 dan seterusnya. Jadwal kampanye untuk calon anggota DPD perseorangan disusun berdasarkan abjad. b. KPU menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat; c. KPU Provinsi menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh:
- Calon anggota DPR dan DPRD Provinsi;
- Perseorangan calon Anggota DPD;
- Pengurus partai politik tingkat Provinsi; d. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye yang diselenggarakan oleh:
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
e. Susunan jadwal kampanye yang telah disepakati selambat-lambatnya diterima oleh Peserta Pemilu sesuai tingkatannya 14 (empat belas) hari sebelum masa kampanye, dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta Kepolisian Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
