Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD, ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Provinsi setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu dan memperhatikan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRDKabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu dan memperhatikan Keputusan KPU dan KPU/KIP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tembusannya disampaikan kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
