PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dan huruf f, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
