Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Identitas juru kampanye dari pengurus dan anggota Partai Politik, calon Anggota DPR, dan DPRD, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus terlebih dahulu didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum. (2) Identitas juru kampanye dari calon Anggota DPD, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus terlebih dahulu didaftarkan kepada KPU Provinsi, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum yang bersangkutan. (3) Identitas juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap untuk pengurus partai politik atau calon anggota DPD yang mengangkat juru kampanye; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu sesuai tingkatannya; c. 1 (satu) rangkap untuk Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya; dan d. 1 (satu) rangkap untuk KPU sesuai tingkatannya sebagai arsip.
