PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Kampanye untuk calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing.
(2) Kampanye untuk calon Anggota DPD dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing. (3) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kampanye di luar daerah pemilihan, sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai juru kampanye.
