PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Kampanye untuk Calon Anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. (2) Calon Anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye, orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan. (3) Juru kampanye, calon Anggota DPD, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
