Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN JADWAL KAMPANYE
(1) Kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pemilihan umum Anggota DPR diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau calon anggota DPR; b. untuk Pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Provinsi; c. untuk Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; (2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus Partai Politik, calon Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer). (3) Juru kampanye, calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
