PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 20
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain: a. acara ulang tahun/milad; b. kegiatan sosial dan budaya; c. perlombaan olahraga; d. istighosah; e. jalan santai; f. tabligh akbar; g. kesenian; h. bazaar; i. Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website, dan bentuk lainnya; yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.
