PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 19
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diatur sebagai berikut: a. rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat; b. dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri oleh massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya; c. pelaksana kampanye harus memperhatikan daya tampung tempat– tempat pelaksanaan kampanye; d. dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan; e. menghormati hari dan waktu ibadah.
