PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 18
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, diatur sebagai berikut:
a. memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional; b. materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik; c. media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu.
