Pasal 15
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan di luar atau di dalam ruangan. (2) Pelaksanaan kampanye di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim atau peserta pemilu yang hadir dan penanggung jawab kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya; b. dapat dilakukan dengan mengunjungi pasar, tempat-tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya; (3) Kampanye di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang; b. menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab; c. pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya; (4) Kampanye di luar atau di dalam ruangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan dialogis. (5) Pelaksana kampanye pertemuan tatap muka dapat membawa alat peraga kampanye. (6) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka.
