Pasal 14
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup; b. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk tingkat Pusat 1000 (seribu) orang, tingkat Provinsi 500 (lima ratus) orang, dan tingkat Kabupaten/Kota 250 (dua ratus lima puluh) orang; c. menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab; d. pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya; e. pelaksana kampanye dapat membawa atau menggunakan alat peraga kampanye;
f. alat peraga atribut peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf e dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.
