PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 13
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; f. rapat umum; dan g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
