PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 16
BAB 4 — MATERI DAN METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu dalam bentuk penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut: a. penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegiatan kampanye lainnya;
b. penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.
