Pasal 9
BAB 6 — PROSEDUR PEMERIKSAAN
(1) Dasar penentuan besaran nilai Kerugian Negara karena hilangnya uang ditetapkan berdasarkan jumlah selisih kurang yang terdapat dalam pembukuan dan/atau catatan lainnya. (2) Dasar penentuan besaran nilai Kerugian Negara karena hilangnya Barang Milik Negara adalah sebagai berikut: a. Kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan harga dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada Kantor Kepolisian/POLDA setempat, pada saat kejadian. b. Perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, seperti notebook, komputer, proyektor dan lain-lain ditetapkan berdasarkan harga pasar barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan paling besar 10%/tahun atau dengan kondisi barang terendah paling ringan 20% dari harga taksiran. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian. d. Tanah, ditetapkan berdasarkan nilai jual tanah yang berpedoman pada Nilai Jual Obyek Pajak atau harga pasar yang berlaku pada saat Kerugian Negara terjadi (menggunakan nilai/harga yang lebih tinggi). (3) Dasar penentuan besaran nilai Kerugian Negara karena rusaknya Barang Milik Negara, adalah sebesar biaya perbaikan. (4) Apabila Barang Milik Negara yang rusak tidak dapat diperbaiki maka dasar penentuan besaran nilai Kerugian Negara mengacu pada dasar penentuan nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
