Pasal 8
BAB 6 — PROSEDUR PEMERIKSAAN
(1) Deputi PIPM meminta Sekretaris Jenderal untuk menentukan besaran nilai Kerugian Negara. (2) Besaran nilai Kerugian Negara disampaikan Sekretaris Jenderal kepada Deputi PIPM dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Sekretaris Jenderal menerima permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Untuk menentukan besaran Kerugian Negara, Sekretaris Jenderal dapat menugaskan: a. Kepala Biro Umum apabila Kerugian Negara timbul akibat terjadinya kehilangan/kerusakan Barang Milik Negara; atau b. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan apabila Kerugian Negara timbul akibat terjadinya kehilangan/kekurangan uang atau surat berharga. (4) Apabila dipandang perlu, Sekretaris Jenderal dapat menunjuk lembaga, pejabat, atau orang yang berwenang untuk membantu penentuan besaran nilai Kerugian Negara.
