Pasal 7
BAB 6 — PROSEDUR PEMERIKSAAN
(1) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima oleh Direktur Pengawasan Internal, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas untuk menentukan apakah terdapat Kerugian Negara atau tidak yang dilakukan sendiri atau bersama- sama oleh Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa dapat melakukan: a. permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait; b. pemeriksaan tempat kejadian peristiwa; c. pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan; d. permintaan keterangan terhadap Terperiksa; dan/atau e. tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu. (3) Tindakan-tindakan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuatkan Berita Acara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terperiksa dapat mengajukan pembelaan dan bukti-bukti yang meringankan. (5) Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak Tim Pemeriksa dibentuk.
