Pasal 10
BAB 6 — PROSEDUR PEMERIKSAAN
(1) Setelah menerima besaran nilai Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Tim Pemeriksa membuat hasil pemeriksaan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Direktur Pengawasan Internal untuk disampaikan kepada Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan memuat: a. uraian fakta kejadian; b. analisa kejadian; c. kesimpulan; d. Rekomendasi. (4) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan menyatakan tidak terbukti adanya perbuatan yang menimbulkan Kerugian Negara, maka Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pembebasan. (5) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan menyatakan terbukti adanya perbuatan yang menimbulkan Kerugian Negara, maka Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pembebanan. (6) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (7) Pimpinan mengeluarkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau (5) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
