Pasal 11
BAB 6 — PROSEDUR PEMERIKSAAN
(1) Terhadap Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Terperiksa dapat mengajukan Keberatan secara tertulis kepada Pimpinan disertai bukti-bukti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Pembebanan. (2) Sebelum mengeluarkan keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dapat meminta keterangan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Sekretaris Jenderal, Direktur Pengawasan Internal, Tim Pemeriksa, dan/atau Terperiksa. (3) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan keberatan diterima, Pimpinan harus MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak Keberatan. (4) Keputusan terhadap Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final. (5) Sekretaris Jenderal melaksanakan prosedur penyelesaian Kerugian Negara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
