PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 4
BAB 4 — PENYEBAB TERJADINYA KERUGIAN NEGARA
Kerugian Negara yang diproses berdasarkan Peraturan ini adalah Kerugian Negara di lingkungan Komisi sebagai akibat terjadinya: a. pelanggaran administratif atau prosedur dalam pengelolaan Keuangan Negara atau Barang Milik Negara yang bukan terhadap Bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan internal Komisi, yang dilakukan oleh Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan/atau Pihak Lain; atau b. keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force majeure).
