Pasal 5
BAB 5 — PROSEDUR PELAPORAN
(1) Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang mengakibatkan atau mengetahui adanya Kerugian Negara wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Pengawasan Internal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Kerugian Negara tersebut diketahui. (2) Khusus terhadap Penasihat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diwajibkan memberikan tembusan kepada atasan langsung. (3) Selain diperoleh dari Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain, Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. pengawasan dan/atau pemberitahuan dari Pimpinan Unit Kerja; b. Biro Umum sebagai pengelola Barang Milik Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal atau hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; atau d. pihak-pihak lainnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mengisi Formulir Laporan pada Direktorat Pengawasan Internal, yang antara lain memuat informasi tentang: a. pihak yang diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; b. waktu terjadinya Kerugian Negara; c. tempat terjadinya Kerugian Negara; d. peristiwa terjadinya Kerugian Negara; dan e. perkiraan jumlah Kerugian Negara.
