PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Komisi ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara di lingkungan Komisi, mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara.
