PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. (2) Tata cara Penyelesaian ganti Kerugian Negara ini bertujuan untuk: a. mengembalikan Kerugian Negara yang telah terjadi; b. menciptakan tertib administrasi Keuangan Negara dan Barang Milik Negara; dan c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain dalam mengelola Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara yang bukan terhadap Bendahara. www.djpp.kemenkumham.go.id
