PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 17
BAB 8 — ALASAN PEMBEBASAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Pembebasan ganti Kerugian Negara dapat dilakukan dalam hal: a. tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dilakukan pembebanan ganti Kerugian Negara; b. adanya keadaan daya paksa (overmacht) atau keadaan kahar (force majeure); c. kedaluwarsa.
