PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN TERHADAP...
Pasal 16
BAB 7 — PROSEDUR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Prosedur penyelesaian dengan cara Tuntutan Ganti Rugi dilakukan apabila: a. Pihak yang bertanggung jawab tidak bersedia menandatangani SKTJM; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pihak yang bertanggung jawab tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai SKTJM; atau c. Pimpinan menolak keberatan yang diajukan oleh Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Sekretaris Jenderal mengajukan permintaan kepada Instansi yang berwenang untuk menyelesaikan tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang- undangan.
